SOLO, solotrust.com – Mulai tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menerapkan pengajuan perizinan dispensasi angkutan barang dengan berat lebih dari 5,5 ton yang hendak melintasi ruas-ruas jalan dalam Kota Solo. Pengajuan izin dapat diperoleh secara daring melalui Aplikasi Sistem Izin Dispensasi Melalui Jalan Kota Surakarta Si Djaka.
Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Surakarta Bambang Budhi Santosa mengatakan, Si Djaka dihadirkan dengan tujuan untuk efektifitas dan efisiensi pengguna angkutan barang dalam memproses perizinan dispensasi.
“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah para pengguna kendaraan angkutan barang dengan berat muatan melebihi 5,5 ton, untuk melintasi jalanan Kota Solo,” ujar dia kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Sabtu (5/1/2019).
Perizinan dispensasi secara daring juga diterapkan di pos-pos masuk Kota Solo, seperti di Jurug, Semanggi, dan Kadipiro. Dishub bakal merenovasi pos pelayanan serepresentatif mungkin untuk mengakomodir layanan tersebut.
“Pengemudi sebagian besar sudah menggunakan aplikasi itu, jadi tinggal menunjukkan file surat perizinannya saja, kalau yang belum paham sementara kita akomodir secara manual di pos-pos masuk kota," katanya.
"Tahun ini pos-pos tersebut juga dibangun lebih representatif seperti di Jurug dan Kadipiro terkoneksi dengan internet, kendaraan yang masuk kota akan langsung terdata dalam database di induk, CCTV juga kita pasang untuk pemantauan pelayanan di pos-pos itu,” imbuh dia.
Kendaraan angkutan barang dengan berat beban melebihi 5,5 ton masih dapat melintasi jalanan Solo untuk distribusi barang melalui tata cara dispensasi sebagaimana diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 22B Tahun 2018.
Kendati ada larangan kendaraan angkutan barang yang hendak bongkar muat masuk kota dengan beban di atas 5,5 ton, beberapa kendaraan bermuatan di atas 5,5 ton dapat diizinkan melintas melalui dispensasi dari Dishub sesuai Perwali tersebut.
Beberapa angkutan barang tersebut di antaranya angkutan pengiriman bahan pokok, truk pengiriman tangki Bahan Bakar Minyak, truk pengangkut bahan darurat seperti obat-obatan, truk bok pengiriman paket barang, hingga truk pengangkut material bahan bangunan. Biasanya beban muatan lebih dari 5,5 ton.
“Jadi tidak bisa sembarangan juga, tetapi melalui mekanisme perijinan, disetujui atau tidaknya, Misal pakai truk yang 14 ton ya nanti diatur malam hari operasionalnya, kemudian dalam ijin itu digambarkan harus melalui rute yang ditetapkan. intinya itu bagi yang mau masuk kota solo,” jelas Kabid Angkutan Dishub Surakarta Taufik Muhammad. (adr)
(way)