Serba serbi

Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Jadi Tersangka

Olahraga

15 Januari 2019 16:51 WIB

Vigit Waluyo (Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Satgas Antimafia Bola bentukan Polri menetapkan Vigit Waluyo menjadi tersangka. Vigit diduga sebagai otak pengaturan skor sepak bola Tanah Air.

“Kasus daripada perkara antara yang dilaporkan, Pak Vigit Waluyo, VW pada malam ini sudah menjadi tersangka,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/01/19) malam.



Melalui keterangan tertulisnya, Argo menuturkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.

“Tim melakukan gelar perkara, mekanisme gelar sudah menaikkan tersangka VW menjadi tersangka,” jelasnya.

“(Vigit) Menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto,” sambungnya.

Satgas membeberkan peran dari Vigit dalam kasus itu. Dia ditengarai berperan memberikan dana ratusan juta kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih alias DI dalam pertandingan PS Mojokerto.

“Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2,” kata Argo.

Nama Vigit atau yang kerap disebut VW, belakangan santer menjadi perbincangan terkait pengaturan skor sepak bola di Indonesia. Namanya kali pertama disebut secara luas dalam sebuah talkshow televisi swasta November 2018 lalu.

Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas, VW juga dikenai sanksi oleh Komdis PSSI berupa larangan beraktifitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup dan larangan masuk stadion seumur hidup.

Hingga kini, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan lima tersangka kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia. Sebelum VW, Satgas telah menetapkan tersangka lain yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY yang juga anggota Komisi Disiplin PSSI Nonaktif Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

(way)