JAKARTA, solotrust.com – Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di 34 provinsi di Indonesia sudah bisa mencetak kartu nikah untuk pasangan pengantin. Hal itu ditegaskan Kasubdit Kepenghuluan Anwar.
Menurutnya, pada tahun 2018, pihaknya sudah menetapkan sejumlah KUA Kankemenag Kabupaten/Kota pada 34 provinsi sebagai pilot project penggunaan kartu nikah. Hal itu ditandai dengan pengadaan mesin pencetak (printer) kartu nikah.
“Total ada 550 KUA yang kini sudah memiliki printer sehingga bisa langsung cetak saat ada peristiwa nikah,” ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/1/2019).
“Paling banyak di Jawa Timur dengan 51 KUA dan paling sedikit di Maluku dengan 3 KUA,” tambahnya.
Untuk daerah Jakarta, sebanyak 44 KUA Kecamatan di enam Kota dan Kabupaten sudah memiliki printer kartu nikah. Printer itu sudah digunakan untuk memberikan layanan kartu nikah untuk pasangan pengantin.
“KUA Setiabudi Jakarta Selatan dan KUA Gambir Jakarta Pusat misalnya, layanan ini sudah jalan dan bisa dilihat langsung,” tuturnya. Pengadaan printer akan kembali dilakukan tahun ini untuk sejumlah KUA lainnya.
Di dalam kartu nikah, terdapat kode QR yang apabila discan maka akan terhubung dengan data di SIMKAH.
SIMKAH adalah aplikasi berbasis daring yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Data-data yang terekam dalam SIMKAH meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Menurutnya, kartu ini didesain dengan fitur pengamanan yang baik sehingga tidak dapat dipalsukan.
(way)