SOLO, solotrust.com – Geram atas vonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta terhadap terdakwa kasus tabrakan maut Iwan Adranacus, Penasihat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang, H. Mudrick Sangidoe angkat bicara. Bila terbukti ada indikasi kecurangan oleh para penegak hukum di Solo, pihaknya tak segan melaporkan kepada pimpinan di pusat.
“Apabila ada indikasi kecurangan hukum, kami akan langsung lapor kepada kejaksaan agung, supaya Kepala Kejaksaan Negeri dicopot dari jabatannya, kepala Pengadilan Negeri juga kami akan laporkan kepada Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) supaya diganti dan ketiga Kapolresta Surakarta untuk diganti, kami akan laporkan kepada Kapolri dan tembusan kepada Kapolda Jateng,” ujar Mudrick saat teleconference bersama wartawan di kantor LBH Mega Bintang, Solo, Rabu (30/1/2019)
Mudrick menilai bahwa vonis dalam sidang putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa secara tidak langsung mencederai rasa keadilan di masyarakat secara luas. Sebab ada diskiminasi antara orang yang memiliki kekayaan dengan rakyat kecil.
“Masyarakat pasti bertanya-tanya, karena menyakiti rasa keadilan. Jadi seolah-olah para penegak hukum oknumnya menjadi alat penguasa atau alat kekuasaan, termasuk anggota dewan tak pernah bicara sebagai wakil rakyat terketuk hatinya mengkroscek kepada aparatur hukum. Saya melihat sebagian besar anggota dewan di Solo tidak lebih hanya sekedar pegawai politik, bukan politisi,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa kasus pembunuhan Iwan Adranacus menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan vonis yang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).
Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol menyatakan Iwan divonis satu tahun pidana penjara karena akibat melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya karena dianggap murni kecelakaan lalu lintas sesuai dakwaan alternatif.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU hukuman lima tahun penjara atas dakwaan primer pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun," jelas Krosbin saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa (29/1/2019).
Keringanan hukuman yang diterima Iwan berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya uraian kronologis yang menyebutkan korban memancing emosi Iwan, hingga menendang mobil terdakwa. Selain itu, terdakwa bersedia memberikan uang santunan senilai Rp 1,1 miliar kepada keluarga korban dan ia mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi di kemudian hari.
Alhasil, Iwan harus mendekam dipenjara selama kurang lebih tujuh bulan, sesuai ketetapan majelis hakim bila pidana penjara dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan pada 23 Agustus 2018 lalu. (adr)
(wd)