TEMANGGUNG, solotrust.com – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa orang yang ditangkap saat razia lalu lintas di Temanggung merupakan buronan Densus 88 Antiteror. Penangkapan terjadi di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Kamis (21/2/2019).
Buronan yang ditangkap merupakan terduga teroris berinisial TWA alias Andalus alias Abu Hilwa (32). Ia diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Penangkapan bermula saat polisi melakukan razia lalu lintas. Kemudian ada seorang pengemudi melarikan diri ke sawah ketika mobilnya dihentikan polisi. Aksi tersebut memicu kecurigaan polisi terhadap barang yang dibawa di dalam mobil.
Polisi kemudian memanggil ahli kunci untuk membuka paksa mobil yang ditinggalkan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa buku-buku yang berkaitan dengan aksi terorisme dan radikalisme.
“Selanjutnya (petugas) membuka paksa mobil yang diparkirkan. Pada saat mobil dibuka paksa dengan mendatangkan tukang kunci dan digeledah, ditemukan beberapa barang bukti dan diamankan, ternyata pelaku adalah orang yang masuk DPO Densus 88 Antiteror,” ungkap Dedi melalui keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019).
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan terduga teroris tersebut.
(way)