JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) bagi daerah yang berhasil mengelola sampah dengan baik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, DID pada tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp10 triliun kepada kepala daerah yang memiliki prestasi.
Melalui keterangan tertulisnya disampaikan, pengukuran prestasi diukur dengan 4 kriteria utama dan 11 kriteria kinerja. Indikator kinerja pengelolaan sampah laut dinilai dari indikator penerapan kebijakan dan progress pembatasan sampah plastik serta penerapan kebijakan dan program daur ulang dan guna ulang sampah plastik.
“Jadi, kalau Bapak dan Ibu di daerah bisa mengelola dan menangani sampah sebagai aspek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, maka itu dianggap sebagai kinerja yang baik. Oleh karena itu, kami memasukkannya sebagai salah satu kriteria dari DID," tutur Sri Mulyani pada Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Auditorium Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Kamis, (21/02/2019).
Pengelolaan sampah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengurangi dan mengelola sampah plastic, sehingga pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari sampah plastik dapat dikurangi.
DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(way)