Hard News

Pilkades Jatimulyo Terindikasi Curang, Pelantikan Diminta Ditunda

Jateng & DIY

27 Februari 2019 14:06 WIB

Tim kuasa hukum dari Calon Kades Jatimulyo nomor urut 2 Mulyanto. (solotrust-joe)

KARANGANYAR, solotrust.com – Pilkades Jatimulyo, Kecamatan  Jatipuro, Karanganyar menyisakan permasalahan. Berbagai indikasi kecurangan disampaikan calon kades nomor urut dua sekaligus kades petahana mulyanto, didampingi penasihat hukumnya dari kantor konsultan hukum M Badrus Zaman.

Badrus Zaman menuding panitia Pilkades tidak becus mendata pemilih, terutama panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Pihaknya menyebutkan bahwa Pantarlih mendata para perantau namun luput memasukkan penduduk domisili.



Pada Pilkades 20 Februari lalu, hasilnya hanya selisih satu suara antara calon kades nomor urut 1 Suroto dan nomor urut 2 Mulyanto atau calon petahana, dengan perolehan  755 suara sah dan 754 suara sah.

Lebih lanjut  tim juru bicara tim Badrus Zaman meminta Pemkab Karanganyar menunda pelantikan kades terpilih di Desa Jatimulyo karena ada beberapa indikasi kecurangan. Yakni ketidaknetralan panitia Pilkades dan ketua panitia yang merangkap timses salah satu calon.

Selain itu pihaknya menyebut juga ada hak pemilih yang tidak diberikan, kemudian ditemukan warga luar desa yang mencoblos.

Sejauh ini pihaknya mengumpulkan bukti salinan KTP dan KK penduduk luar desa yang memberikan suara di Pilkades Jatimulyo, kemudian beberapa warga Jatimulyo yang tertolak di TPS.

“Surat keberatan sudah dilayangkan ke Bupati. Jangan dulu melantik kades terpilih sebelum persoalan diurai. Kami juga siap melaporkan ke polisi,” katanya.

Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tak bisa menunda pelantikan kades pada 21 Maret mendatang. Namun demikian, laporan keberatan itu akan dipelajari untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi mereka yang bersalah.

“Nah laporannya itu bisa kepada panitia, bisa kepada (Pemerintah) kabupaten. Kita akan pelajari nanti, kajiannya harus cermat. Apa yang diadukan, domainnya ada di mana,” jelas Bupati.

“Kita juga akan tindak lanjuti,” imbuhnya.

Bupati menambahkan, prosedur pelaporan hasil Pilkades ke pengadilan tata usaha negara PTUN) setelah dilantik. (joe)

(way)