Hard News

Rakornas Zakat 2019 di Solo, Baznas Paparkan 6 Capaian Sukses

Jateng & DIY

5 Maret 2019 13:07 WIB

Pemukulan Gong oleh Wapres RI Jusuf Kalla didampingi Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Pendaphi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (4/3/2019) malam.

SOLO, solotrust.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Kota Solo, selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (4 - 6/3/2019).  Rakornas tersebut diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari Baznas pusat, provinsi, kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat nasional dan daerah.

Dalam Rakornas, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, memaparkan hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Pusat Tahun 2018.



“Hasilnya menggembirakan,” kata Bambang dalam laporannya di Pendaphi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (4/3/2019) malam yang dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Penelitian itu menunjukkan bahwa berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan BAZNAS pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal. Pertama, berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88%, atau mendekati 100%.

Kedua, kata dia, Baznas berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik, tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan dan kesehatan mustahik dan kemandirian ekonomi mustahik. Ketiga, berhasil mengentaskan 28% mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Lalu, keempat, bisa memperpendek 3,68 tahun dari waktu yang diperlukan untuk mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan versi

“BPS, yang berarti jika tanpa zakat, waktu pengentasan kemiskinan menjadi 3,68 tahun lebih lambat. Kelima, sukses meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis Kebutuhan Pokok Minimal (had kifayah) pada 36% mustahik,” ujarnya

Terakhir, Baznas berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat pada 26% mustahik, dengan standar nishab emas dan 23% mustahik dengan standar nishab beras, yang berarti bahwa mustahik tersebut telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki.

“Bisa disimpulkan, dengan demikian, bahwa multiefek (multiplier effect) dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan. Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan,” kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini. (adr)

(wd)