Ekonomi & Bisnis

2019, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Upah Iuran dan Manfaat

Ekonomi & Bisnis

6 Maret 2019 21:13 WIB

Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

SOLO, solotrust.com- Tahun 2019 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian untuk program Jaminan Pensiun (JP) yaitu dengan penetapan batas upah tertinggi iuran serta range nominal manfaat yang bisa diperoleh peserta.

Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Yosef Rizal menerangkan batas upah dan manfaat JP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 dan juga Keputusan Direksi dari BPJS Ketenagakerjaan.



"Besaran iuran maksimal yang dibayarkan peserta kita tentukan berdasarkan PDB, kemudian manfaat ditentukan berdasar laju inflasi nasional. Sehingga setiap tahun akan dilakukan penyesuaian karena ini adalah amanat dari ketentuan perundang-undangan," tuturnya pada media, Senin (4/3/2019).

Berdasar berita resmi Badan Pusat Statistik, PDB berada di angka 5,17 % dan laju inflasi 3,13 %. Sehingga setelah penyesuaian, besaran upah paling tinggi untuk menghitung iuran adalah Rp 8.512.400 di 2019. Angka itu naik dari tahun lalu yang hanya Rp 8.094.000. Dengan manfaat Rp 341.400 untuk tahun ini, yang juga lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 300.000.

Menurutnya, program JP ini mempunyai manfaat yang besar bagi para tenaga kerja. Sebab, pekerja dapat menerima manfaat setelah pensiun sampai yang bersangkutan meninggal dunia bahkan dapat diteruskan oleh ahli warisnya.

"Jadi bila peserta sudah membayar iuran selama satu tahun maka dianggap sudah 15 tahun bayar iuran dan dihitung manfaatnya. Sehingga penghasilan tetap mengalir tiap bulan meski sudah tidak bekerja," paparnya.

Berdasar data per Februari 2019, di kota Solo jumlah perusahaan yang wajib mengikuti program JP dari BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 64,41 % untuk perusahaan berskala menengah dan besar. Dengan persentase tenaga kerja mencapai 83,44 % atau 109.132 orang dari 130.793 tenaga kerja.

"Yang wajib mengikuti program JP adalah kategori perusahaan menengah dan besar. Kalau yang kecil dan mikro tidak wajib tapi boleh ikut. Mereka sukarela ikut karena paham dari sisi manfaat," imbuhnya.

Adapun usaha mikro dan kecil yang mengikuti program JP dengan insiatif sendiri di Solo Raya ini telah mencapai 292 dengan jumlah tenaga kerja 730 orang. (Rum)

(wd)