SOLO, solotrust.com - Perkembangan financial technology (fintech) diharap banyak bermanfaat di Indonesia, mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah, jumlah penduduk yang besar, dan demografi penduduk yang tersebar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, di Indonesia tingkat inklusi keuangan pada tahun 2016 sebesar 67,8 persen. Sementara, menurut hasil riset Bank Dunia, 20 persen kenaikan inklusi keuangan melalui adopsi layanan keuangan digital akan menyediakan tambahan 1,7 juta pekerjaan bahkan lebih di negara berkembang.
"Indonesia juga memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan fintech yaitu jumlah masyarakat kelas menengah yang mencapai 45 juta orang, serta total pengguna internet yang mencapai 150 juta," tuturnya di sela acara Fintech Goes to Campus, Sabtu (9/5/2019).
Untuk mendorong manfaat fintech, OJK telah menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memberikan fleksibilitas ruang inovasi namun tanpa mengorbankan prinsip-prinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (TARIF).
Yaitu melalui penyediaan payung hukum inovasi keuangan digital dan pengaturan per produk seperti layanan inovasi keuangan keuangan digital, layanan digital banking, peer to peer lending, dan equity crowdfunding.
Khusus untuk layanan Peer to Peer (P2P) lending, OJK juga telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan standar (code of conduct) dengan menggunakan pendekatan disiplin pasar yang berlaku bagi anggotanya.
Selain itu juga menyediakan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab, yang memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi anggota AFPI.
Perkembangan fintech P2P Lending hingga Januari 2019 tercatat; akumulasi pinjaman Rp25,9 trliiun, outstanding pinjaman Rp5,7 triliun, perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) 267.496, dan jumlah rekening borrower (peminjam) 5.160.120.
"Untuk membangun perlindungan bagi masyarakat pengguna fintech P2P lending OJK meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK," imbuhnya.
Masyarakat diminta menghindari fintech ilegal yang oleh Satgas Waspada Investasi telah berhasil dideteksi dan jumlahnya mencapai 803 entitas. Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menutup fintech ilegal tersebut.
"Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban fintech ilegal untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian," tandasnya.
OJK bersama AFPI telah membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct yang menekankan fungsi perlindungan konsumen. (Rum)
(way)