Hard News

Langgar Aturan, Puluhan APK di Temanggung Ditertibkan

Hard News

11 Maret 2019 06:32 WIB

Proses penertiban APK yang dinilai melanggar aturan. (Dok Tribrata News Polda Jateng)

TEMANGGUNG, solotrust.com – Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan di sejumlah titik di Temanggung. Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bulu dengan dikawal personel dari Polsek Bulu pada Sabtu (9/3/2019).

Ketua Panwaslu Kecamatan Bulu menyampaikan, APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan pemasangan, di antaranya yang dipasang di pohon, tiang listrik, maupun melintang di jalan. Selain itu juga APK yang dipasang di tempat ibadah, sarana pendidikan, maupun instansi pemerintahan.



“Hasil penertiban ada 20 APK yang pemasangannya melanggar ketentuan. APK tersebut terdiri dari baliho besar dan kecil serta beberapa spanduk,” jelasnya, dilansir laman Tribrata News Polda Jateng, Minggu (10/3/2019).

Setelah ditertibkan, APK tersebut kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Temanggung.

Sementara itu Kapolsek Bulu AKP Agus Rizal mengatakan, penertiban APK tersebut menjadi tanggung jawab Panwascam. Tetapi dalam pelaksanaannya, Polri juga berkewajiban melakukan pengamanan dan pengawalan kegiatan.

“Pengawasan dan pengamanan penertiban APK dilakukan petugas kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, untuk mendukung terciptanya rangkaian kegiatan Pemilu 2019 berlangsung aman dan tertib tanpa pelanggaran,” tuturnya.

Penertiban yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bulu itu juga menggandeng personel dari Koramil 12/Bulu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan PPK.

(way)