Hard News

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Tegaskan Sikap Independensi dalam Pemilu 2019

Jateng & DIY

28 Maret 2019 18:37 WIB

Ketua Umum BUMN Ahmad Irfan Nasution (bawah tiga dari kiri) dan Refly Harun (bawah dua dari kanan) bersama Ketum masing-masing Serikat Pekerja dalam Jumpa Pers FSP Sinergi BUMN di Hotel Novotel, Solo, Kamis (28/3/2019).

SOLO, solotrust.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN menggelar talk show dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V tahun 2019 di Hotel Novotel, Solo, selama dua hari mulai Rabu - Kamis (27-28/3/2019).

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V Tahun 2019 FSP Sinergi BUMN yang merupakan afiliasi dari 38 serikat pekerja  perusahaan di lingkungan BUMN menyerukan sejumlah hal, salah satunya dalam menghadapi pemilu 2019.



Ketua Umum BUMN Ahmad Irfan Nasution menerangkan, bila BUMN dengan tegas menolak segala bentuk penggunaan resources BUMN untuk kepentingan elektoral salah satu Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu.

"Karena BUMN merupakan entitas bisnis milik negara yang harus menjunjung tinggi profesionalisme dan independensinya dalam Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Presiden RI tanggal 17 April 2019," jelas Irfan dalam sesi jumpa pers, Kamis (28/3/2019).

Selain itu, serikat pekerja menolak penempatan anggota tim sukses, relawan atau kelompok pendukung pemenangan calon presiden tertentu serta partai politik pada organ-organ perusahaan baik Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas sampai dengan karyawan.

"Kementerian BUMN hendaknya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekruitmen Direksi BUMN karena realitas semakin banyaknya Direksi BUMN yang ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK," terang dia.

Menurutnya, penunjukan Direksi BUMN diprioritaskan berasal dari karyawan karier BUMN yang bersangkutan, hal ini sangat penting sebagai bentuk kaderisasi kepemimpinan di BUMN yang akhir-akhir ini cenderung melambat sebagai dampak dari fenomena penunjukan Direksi BUMN yang hanya berputar-putar dan bergiliran dari satu BUMN ke BUMN yang lain.

"Kami ingin merekomendasikan kepada Presiden RI terpilih nantinya agar menempatkan fungsi pengurusan BUMN secara kelembagaan tidak dalam bentuk Kementerian yang dipimpin oleh Menteri akan tetapi dalam bentuk yang lebih sesuai dengan culture korporasi sebagai upaya debirokratisasi BUMN," paparnya

Terakhir, FSP mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bisnis BUMN, serta memberikan privilege kepada BUMN dalam menjalankan bisnis termasuk pelaksanaan sinergi BUMN khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya nasional.

Anggota kehormatan FSP sinergi BUMN, Refly Harun turut hadir menjadi narasumber dalam acara talkshow itu. Kepada wartawan, Refly menyebut kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan netralitas insan-insan BUMN, sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf d.

"Di situ jelas-jelas dikatakan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas sampai dengan karyawan dilarang dilibatkan dalam kampanye secara pasif, apalagi berkampanye aktif. Kami ingin menjaga agar BUMN profesional dan netral," kata Refly yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara itu. (adr)

 

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya