SEMARANG, solotrust.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar kegiatan Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024. Kegiatan ini tindak lanjut dari Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil 2024 oleh Komisi Yudisial.
Selama tahapan pemilihan umum (Pemilu), KY melakukan kegiatan pemantauan persidangan berkolaborasi dengan instansi atau lembaga, civil society organization, universitas, pers, serta mitra kerja lainnya. Hal itu sebagai upaya membangun kesadaran bersama dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menjelaskan dari 2019 hingga 2024, permintaan pemantauan berbagai kasus mengalami peningkatan. Tercatat ada 543 perkara kasusnya minta dipantau KY.
"Selanjutnya di 2020 ada 463 (permintaan), di 2021 naik lagi menjadi 471, di tahun 2023 naik menjadi 573, di tahun 2023 naik lagi menjadi 820 yang diajukan ke Komisi Yudisial," urainya.
Joko Sasmito telah memrediksi akan ada kenaikan luar biasa di 2024. Data dari Januari hingga Desember 2024, permintaan pemantauan meningkat menjadi 911 perkara.
Terkait banyaknya permintaan pemantauan ini, KY tidak sepenuhnya melakukan pemantauan dikarenakan berbagai hal, termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
"Ada prioritasnya, misalnya kalau ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, perkara mendapat perhatian publik, mendapat perhatian media, itu pasti yang akan diprioritaskan untuk dipantau," paparnya.
Terkait perkara pemilu, Joko Sasmito menyampaikan jika pemantauan akan dilakukan karena termasuk prioritas nasional. Berapa pun permintaan pemohon, KY akan melakukan pemantauan dan akan memenuhi permintaan tersebut.
Di lain sisi, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menjelaskan berbagai persoalan muncul ketika sebelum dan sesudah pemilu. Haykal yang juga sebagai narasumber di acara itu menyatakan ada tiga pelanggaran rawan terjadi pada pemilu tahun ini. Pelanggaran antara lain penyalahgunaan sumber daya negara, politik uang dan intimidasi pemilih.
Pihaknya telah melakukan pemantauan di berbagai daerah. Menurutnya ada tiga wilayah menjadi fokus utama, yakni Sumatra Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Perludem fokus memotret tiga pelanggaran, yaitu penyalahgunaan sumber daya negara, politik uang, dan intimidasi pemilih,” kata Haykal.
Kampanye terselubung, lanjut dia, masih terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Berbagai cara telah ditemukan saat kampanye, seperti misalnya sejumlah orang datang ke rumah warga dan mencatat datanya.
Hal itu untuk nantinya akan diminta pertanggungjawabannya setelah pemilihan. Kendati demikian, dirinya menjelaskan jika temuan itu masih bersifat dugaan. (fjr)
(and_)