SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengusung tema Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang di salah satu hotel berbintang, Kamis (20/06/2024).
Rapat koordinasi diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kota Semarang, perguruan tinggi di Kota Semarang, mahasiswa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Pengawas Partisipatif Bawaslu Kota Semarang Saka Adhyasta.
Hadir pula anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Dwijaya Samudra Suryaman, Euis Noor Faoziah, dan Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, serta narasumber dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Estu Widodo serta dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu kepada para aparatur sipil negara (ASN).
“Rapat koordinasi kali ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas kepada para ASN di Kota Semarang agar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini, angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang, bahkan tidak ada sama sekali,” ungkapnya
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut andil melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan pilkada 2024.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Estu Widodo dalam paparannya mengatakan ASN wajib netral.
“Mengapa ASN harus netral? Pertama, untuk mengindari perkotak-kotakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi pelayanan. Kedua, menjamin ASN sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN,” paparnya.
Estu Widodo juga bilang, pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang dalam dua tahun terakhir menempati peringkat keempat.
“Berdasarkan data dari Komisi ASN per Maret 2024, pada 2023 hingga 2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah. Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga se-Indonesia,” sebutnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih dalam materinya menjelaskan mengenai subjek hukum netralitas ASN.
“Subjek hukum netralitas ASN saat ini adalah pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pada pemilihan umum (Pemilu) dan pilkada kali ini, subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya.
Dosen akrab disapa Ana ini mengatakan, pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah pada pemilu dan pilkada lalu cukup tinggi.
“Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ketiga se-Indonesia. Pada pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama,” bilang dia.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 ini menambahkan aturan terkait netralitas ASN sangat komprehensif. Dalam hal ini diatur dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2024, PP Nomor 94 Tahun 2021, SKB Menpan Mendagri BKN KASN dan Bawaslu Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, SE Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
(and_)