SEMARANG, solotrust.com – Seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) sepakan untuk menerapkan sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar pendapatan asli daerah (PAD) terutama sektor pajak, tidak bocor dan lebih optimal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online antara bupati/wali kota se-Jateng dengan KPK dan Bank Jateng, dilaksanakan di Gumaya Tower Hotel, Senin (1/4/2019), disaksikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa.
“Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kita kurangi. Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal,” kata Ganjar.
Menurutnya, sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah merupakan wujud komitmen Jateng mengoptimalkan penerimaan di sektor pajak. Melalui sistem itu, pajak yang diperoleh akan lebih optimal dan efisien.
Diakuinya, sejumlah daerah sudah menerapkan sistem penerimaan pajak secara online. Dia menunjuk contoh di Batam, di mana penerimaan pajak di kota tersebut meningkat sangat pesat dengan sistem online.
“Dan sektor pajak hotel, restoran, tempat hiburan itu potensinya sangat besar. Kalau sistem online ini dilaksanakan, saya yakin PAD di seluruh daerah Jawa Tengah akan semakin besar,” ujarnya.
Penerapan sistem online tersebut langsung didampingi oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas dan lainnya, sementara Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem dan hal teknis lainnya kepada seluruh kabupaten/ kota dalam penerapannya.
(way)