Hard News

Polda Jateng Musnahkan Sabu-Sabu seberat 1 Kg

Hard News

10 Agustus 2017 11:12 WIB

SEMARANG, solotrust.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan pemusnahkan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampur dengan detergen.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita dari tangan dua tersangka bernama Yongky BS dan Dony alias Sinyo  warga Semarang dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Jateng. Barang bukti sabu-sabu senilai satu Milyar Rupiah dimusnahkan setelah berkekuatan hukum.



Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP  Rendra Raditya Dewayana mengungkapkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut terlebih dulu diteliti keasliannya oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor),  yang disaksikan oleh pejabat terkait dari Kejaksaan Tinggi dan Badan POM.

Dalam pemusnahan ini, dua tersangka selaku pemilik barang haram tersebut turut dihadirkan. Barang bukti hasil sitaan di wilayah Semarang tersebut kemudian dilarutkan dengan dicampur air dan deterjen. Pemusnahan ini dilakukan sesuai Undang-Undang PP Nomor 40 tahun 2013 yang sudah berkekuatan hukum.

“kasus ini sementara sampai dengan hari ini masih dalam proses penyidikan, yang kita harapkan minggu depan sudah ada penyerahan berkas kepada  Kejaksaan. Tindak selanjutnya kita masih melakukan pengembangan di luar kota.” Tutur AKBP  Rendra.


Pengungkapan sabu-sabu satu kilogram  berawal dari tertangkapnya dua tersangka Yongki dan Doni di salah satu hotel di Semarang saat akan mengedarkan sabu. Dari hasil pengembangan di tempat kos Yongki, petugas mendapati sisa-sabu di kamar tersangka seberat 915 gram. Tersangka mengambil sabu-sabu seberat dua kilogram di Jakarta dari seorang bandar.

Satu kilogram dari sabu-sabu tersebut dikirim ke Jawa Timur, sementara yang satu kilogram lagi akan diedarkan di wilayah Semarang dan Solo. Hingga saat  polisi masih melakukan penyidikan dan memburu pemasok sabu-sabu terhadap kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dengan jeratan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati.

 

Penulis : Vita Astuti
 Editor : Widiyanto

(Patner)