YOGYAKARTA, solotrust.com - Pelapor Liem Kok Sieng, korban kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Muda (Kospin PAM) kembali menanyakan perkembangan kasusnya terhadap Kepolisian Resort (Polresta) Yogyakarta, Jumat (17/10/2025). Hal itu ia lakukan agar pihak kepolisian segera menggelar dan melakukan penetapan tersangka.
“Kami kembali menanyakan kepada Polresta Yogyakarta untuk perkembangan kasus Kospin PAM. Kami juga berharap agar segera gelar penetapan tersangka, jangan menunda-nunda lagi. Harapannya bisa menunjukkan komitmen dalam penegakan proses,” ucapnya
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan terkait kasus tersebut alat bukti dan saksi sudah kuat, bahkan telah siap untuk gelar perkara penetapan tersangka.
“Alat bukti dan saksi sudah kuat, bahkan sudah siap untuk gelar perkara penetapan tersangka,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) di Kota Yogyakarta. Kali ini para korban merupakan nasabah dari Kospin Prima Artha Muda (PAM) Kota Yogyakarta.
Dalam kasus ini, para nasabah juga sudah membuat laporan ke Polresta Yogyakarta. Di samping itu, dalam kasus tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
(and_)