Ekonomi & Bisnis

Jatuh Tempo, Kanwil DJP Jateng II Imbau WP Badan Segera Lapor SPT

Ekonomi & Bisnis

6 April 2019 14:27 WIB

Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu.

SOLO, solotrust.com - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Badan di April 2019 ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II baru mencapai target di angka 30 %.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu menerangkan, bulan April 2019 ini merupakan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dengan jatuh tempo tanggal 30 April 2019.



"Untuk WP Badan yang jatuh temponya tanggal 30 April, sampai dengan 1 April ini mencapai 30 persen WP Badan yang sudah melaporkan SPT. Kita masih punya 70 persen lagi untuk WP Badan yang targetnya harus diselesaikan di bulan April," jelasnya saat ditemui media di kantornya, Jumat (5/4/2019).

Berdasarkan data per 1 April 2019, dari 62.776 WP Badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru tercapai 30 % atau 18.770 SPT. Untuk kota Solo sendiri terpantau paling rendah pencapaian targetnya dibanding wilayah lain. Pelaporan SPT baru mencapai 13 % atau 648 WP Badan yang melapor dari 5.136 WP Badan yang wajib lapor SPT.

Menurut Rida, strategi yang dilakukan untuk kepatuhan pelaporan WP Badan memang tidak seperti strategi dalam menangani WP OP karyawan maupun non karyawan. Untuk WP Badan ini sulit untuk menggunakan metode jemput bola, sebab lokasi masing-masing WP tidak berdekatan. Yaitu dengan melakukan imbauan, melalui surat elektronik dan membuka kelas pajak.

"Yang kita pakai adalah imbauan secara massal kepada WP Badan untuk segera menyampaikan SPT. Kita mengingatkan pada badan untuk segera menyampaikan SPT. Harapan kita 70 persen ini bisa tercapai semua," tuturnya.

Masih rendahnya capaian target ini, kata Rida, karena faktor WP Badan banyak yang mengaku belum siap. Bahkan minta perpanjangan SPT dengan alasan sedang proses audit dan alasan lain. Dengan perpanjangan pelaporan SPT maksimum 6 bulan sehingga bulan September baru WP Badan memasukkan laporan SPT. Ia berharap tidak semua WP Badan meminta perpanjangan SPT sehingga bisa melaporkan pada bulan april ini.

"Sanksi berupa denda ditetapkan sebesar Rp 1 juta bila WP Badan tidak melapor atau terlambat melaporkan kewajibannya. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh WP Badan untuk melaporkan pajak di awal waktu," paparnya.

Sebagai tambahan informasi, target perolehan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 13,979 triliun dan baru tercapai Rp 2,307 triliun atau 16,5 %. Bila dibandingkan triwulan pertama pada tahun 2018, capaian tersebut tumbuh 11,11 % yang di angka Rp 2,076 triliun. (Rum)

(wd)