Hard News

Ribuan Kotak Suara Berisi Logistik PPK Jebres Ditarik ke KPU Surakarta

Jateng & DIY

03 Mei 2019 21:04 WIB

Proses penarikan logistik dan kotak suara dari PPK Jebres untuk dikirim ke KPU Kota Surakarta, Jumat (3/5/2019).

SOLO, solotrust.com - 2.215 kotak suara berisi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres ditarik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta pada, Jumat (3/5/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Ribuan logistik tersebut dikirim dari gudang logistik di Solo Techno Park setelah PPK Jebres usai menyelesaikan pleno hasil penghitungan manual tingkat kecamatan pada Kamis (2/5/2019). Ribuan kotak suara di PPK Jebres diangkut menggunakan armada truk PT. Pos Indonesia.



"Kita hari ini menunggu logistik ditarik oleh ke KPU melalui PT. Pos Indonesia. Total ada sekitar 2.215 kotak suara berisi logistik, termasuk dokumen-dokumen hasil rekapitulasi," ujar Murjoko saat ditemui solotrust.com.

Proses penarikan logistik dari PPK Jebres ke KPU Kota turut didampingi Panwascam Jebres untuk memantau. Dan setelah proses DAA.1 ke DA.1 pleno selesai pada (2/5/2019) serta penarikan logistik usai artinya tugas yang diemban oleh PPK Jebres secara teknis telah rampung. Akan tetapi, jika secara administrasi dibutuhkan KPU, pihaknya mengaku siap.

"Ditargetkan hari ini selesai semua, kita pastikan clear semua kotak suara dan dokumen terkirim, kontrak dengan STP juga sampai tanggal 30 Mei kemarin, kita minta waktu tambahan sampai selesai ini," ujar dia.

Tahapan selanjutnya adalah pleno ditingkat KPU Kota Surakarta yang menurut rencana berlangsung pada 4 - 5 Mei 2019 sebagai lanjutan dari tahapan penghitungan manual berjenjang.

Sementara itu, Anggota Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Surakarta, Kajad Pamudji menuturkan, bila proses penghitungan berjenjang yang dilakukan secara manual itu untuk memastikan validitas perolehan suara baik pasangan calon presiden dan wapres maupun calon legislatif dalam Pemilu 2019.

"Penghitungan secara berjenjang ini untuk memastikan kemurnian dan validitas perolehan suara, karena juga dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh beberapa pemangku kepentingan terkait Pemilu, seperti pengawas, saksi dari tiap partai, media hingga masyarakat. Kami harapkan supaya masyarakat bersabar dalam menantikan hasilnya," ujar Kajad.

Sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Tahapannya meliputi hasil penghitungan suara tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkap di desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah dilakukan pada tiap desa/kelurahan direkap di tingkat kecamatan melalui PPK.

Setelah itu, secara berjenjang penghitungan dilakukan ke tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, lalu ke tingkat provinsi oleh KPU provinsi, kemudian terakhir pada KPU pusat, hingga pengumuman resmi yang telah ditetapkan oleh KPU pada 22 Mei 2019 mendatang. (adr)

(wd)