SOLO, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka dan penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Solo di Harris Hotel and Convention Solo, Kamis (09/01/2025).
Pelaksanaan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo dipimpin langsung Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara. Penetapan ini juga disaksikan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Solo, partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Solo, serta diikuti wali kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo, dan instansi terkait.
Dalam surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi diterangkan tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan dan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Solo dalam pemilihan 2024 adalah pasangan calon nomor urut 2 atas nama Respati Achmad Ardianto, S.H., M.Kn dan Astrid Widayani, S.S., M.B.A dengan perolehan suara sebanyak 185.970 atau 60,49 persen dari total suara sah.
“Kami mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih,” kata Yustinus Arya Artheswara, usai mengesahkan berita acara penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo periode 2025-2030.
Komisioner KPU menyerahkan berita acara kepada jajaran pemerintahan Kota Solo meliputi ketua DPRD, sekretaris daerah, Bawaslu Kota Solo, gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Solo, dan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Solo 2024. (Novenia Theryani)
(and_)