KARANGANYAR, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan mengembalikan sisa dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp3,5 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Dana sisa ini berasal dari sejumlah pos anggaran sudah disiapkan, namun kegiatannya tidak terlaksana. Batas waktu pengembalian sisa dana hibah maksimal 10 April 2025.
Di sela acara Forum Discussion Group (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024 di Karangpandan bersama stakeholder terkait, Selasa (18/02/2025), Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan sesuai aturan pengembalian sisa dana hibah maksimal tiga bulan setelah KPU menyampaikan dokumen usulan pelantikan bupati-wakil bupati Karanganyar terpilih ke lembaga legislatif atau DPRD.
"Usulan pelantikan, kami sampaikan ke DPRD Karanganyar pada 10 Januari, maksimal 10 April sisa dana hibah sudah harus dikembalikan ke Pemkab Karanganyar," katanya.
Daryono menambahkan dari perhitungan telah dilakukan, sisa dana hibah akan dikembalikan sekira Rp3,5 miliar. Dana ini berasal dari beberapa pos anggaran yang tidak terlaksana, seperti penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu).
"Selanjutnya pemilihan suara ulang (PSU) hanya satu tempat pemungutan suara (TPS). Verifikasi calon perseorangan juga tidak terlaksana karena tidak ada calon independen yang maju. Prediksi empat calon juga tidak karena calonnya hanya dua saja,” tambah dia.
Sementara itu, dalam FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024, Daryono bilang, KPU Karanganyar mengundang sejumlah stakeholder terkait. Beragam masukan dalam FGD ini akan dijadikan bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pilkada, nantinya disampaikan ke KPU Provinsi Jateng dan KPU Pusat. (joe)
(and_)