SOLO, solotrust.com – Memasuki pekan ketiga bulan Ramadan, pengelola tempat hiburan diminta tetap tertib aturan. Setelah dua pekan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh tim gabungan dari Dinas Parwisata, Satpol PP, Kepolisian dan Kementerian Agama hasilnya terbilang minim ekses negatif di lingkungan masyarakat.
”Hingga Pekan kedua Ramadan, kemarin pengelola tempat hiburan terbilang patuh aturan,” tutur Kepala Seksi Pengembangan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Surakarta, Tuti Orbawati kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: 16 Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat di Klaten
Sementara ketika ditanya terkait temuan Tim Sikat Miras Sabhara Polresta Surakarta beberapa waktu lalu terhadap puluhan orang yang didapati mabuk minuman keras di salah satu tempat karaoke, pihaknya mengaku memberi teguran keras pada pengelola usaha meskipun miras tersebut bukan berasal dari tempat karaoke tersebut.
”Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala dan pemeriksaan menyeluruh di setiap tempat,” ujar dia.
Menjelang bulan Ramadan 1440 H/2019 H Pemkot Surakarta telah mengatur ketentuan jam operasional penyelenggaraan usaha pariwisata secara khusus. Hal itu didasarkan pada beberapa Perda diantaranya, Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial, Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan, Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Surakarta dan Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kepada penyelenggara kategori usaha pariwisata yang diatur secara khusus diharuskan menutup usahanya mulai 7 (tujuh) hari awal Ramadan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal 1440 H. Tugas kita menegakkan perda, regulasinya jelas kita melakukan patroli dan penertiban untuk menghargai umat muslim yang menunaikan ibadah puasa, kita lakukan penegakan secara humanis dengan memberikan imbauan kepada pengelola usaha hiburan maupun tempat rekreasi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswo Riyanto.
Agus Sis mengungkapkan bila pada saat pekan pertama dan kedua bulan Ramadan tim gabungan melakukan sidak sebanyak delapan kali, masing-masing empat kali setiap pekannya. Ia menyebut bila seluruh tempat hiburan tergolong menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, pihaknya tak akan memberikan celah bagi pelaku pelanggar aturan.
”Seluruh tempat hiburan maupun rumah makan dengan live music terbilang taat perda. Yang jelas akan kami lakukan patroli rutin khususnya di wilayah yang rawan penyakit masyarakat,” tegasnya. (adr)
(wd)