TEGAL, solotrust.com- Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin edar, Jumat (14/6/2019).
Baca juga:
Simpan Sabu-Sabu, Oknum Satpam Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo
Obat terlarang jenis pil heximer dan pil koplo berlogo YY tersebut diamankan dari tangan S (24) di wilayah Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Dari tangan tersangka Satnarkoba Polres Tegal mengamankan barang bukti berupa 67 paket obat pil warna putih berlogo YY, 18 paket obat pil heximer, 1 buah tas dompet, serta uang pecahan Rp 50 ribu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(wd)