Hard News

Lagi, Polisi Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo

Hard News

15 Juni 2019 16:10 WIB

Ilustrasi.

TEGAL, solotrust.com-  Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin edar, Jumat (14/6/2019).

Baca juga:



Simpan Sabu-Sabu, Oknum Satpam Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo

Obat terlarang jenis pil heximer dan pil koplo berlogo YY tersebut diamankan dari tangan S (24) di wilayah Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Dari tangan tersangka Satnarkoba Polres Tegal mengamankan barang bukti berupa 67 paket obat pil warna putih berlogo YY, 18 paket obat pil heximer, 1 buah tas dompet, serta uang pecahan Rp 50 ribu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(wd)