BOYOLALI, solotrust.com - Sebanyak tujuh orang kurir sabu dan pil koplo dibekuk petugas Mapolres Boyolali. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 3,54 gram, sepeda motor, dan 198 butir pil koplo.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SH (32) warga Magelang, JP (38) warga Semarang, SNI (24) warga Sukoharjo, T (35) warga Nogosari Boyolali, H (50) warga Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, EK (52) warga Laweyan Solo, dan Mr (23) warga Teras Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat Res Narkoba Boyolali Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan dalam penangkapan itu selain mengamankan ketujuh pelaku, petugas juga menngamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan sepeda motor, uang kertas pecahan saratus ribuan, handphone, sabu serta pil koplo,” urainya kepada wartawan, Selasa (04/04/2023).
Sesuai petunjuk Kapolres, masyarakat di wilayah Boyolali diimbau agar tidak mencoba menggunakan atau menjual narkoba.
“Kami imbau kepada adik-adik pelajar atau mahasiswa di Boyolali agar tidak ada yang mencoba atau menggunakan narkoba. Jika ada, maka kami akan tindak tegas," kata Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara. (jaka)
(and_)