KLATEN, solotrust.com- Satnarkoba Polres Klaten berhasil membekuk tujuh orang pengedar sekaligus pemakai narkoba dan puluhan plastik klip yang berisi ratusan pil warna putih sebanyak 1.448 butir pil berlogo Y atau Trihexhenidyl dan 1,07 gram sabu-sabu.
Baca juga:
Simpan Sabu-Sabu, Oknum Satpam Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo
Selain barang haram tersebut, dari tangan tersangka Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah ATM, sejumlah HP, kendaraan roda dua, STNK dan uang tunai.
Dalam kasus ini modus yang digunakanan oleh para pemakai maupun pengedar narkoba ini, tersangka melakukan penjualan barang haram tersebut dengan cara mengirim sabu-sabu sesuai dengan alamat pemesan, yang diletakan disuatu tempat. Dalam transaksi ini mereka mengunakan sistem jual putus dan mereka tidak saling mengenal.
Wakapolres Klaten Kompol Moh Zulfilkar Iskandar mengatakan, pengedar sekaligus pemakai ini merupakan jaringan Nusakambangan. Kemudian untuk pengguna narkotika jenis pil Trihexyphenidyl ini merupakan jaringan dari Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku ini ditangkap oleh petugas pada bulan Mei 2019.
“Ini pengungkapan pada bulan Mei ada tujuh tersangka, yang dimana tiga tersangka itu kasus sabu kemudian empat tersangka lainnya dalah kasus obat.” Jelas Kompol Zulfilkar pada saat gelar kasus di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, satu klip plastik yang bersisi 10 butir pil dijual 30 ribu hingga 50 ribu rupiah. Dari hasil penjulannya, uang tersebut dikembangkan untuk bisnis barang haram tersebut.
Tujuh tersangka tersebut dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman 15 tahun dan 20 tahun penjara. (jaka)
(wd)