Hard News

Disebut di Sidang MK, Juliyatmono: Itu Suatu yang Mengada-Ada

Jateng & DIY

21 Juni 2019 15:17 WIB

Bupati Karanganyar Juliyatmono.

KARANGANYAR, solotrust.com- Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan tanggapan setelah disebut oleh saksi dari tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juliyatmono menyebut kegiatan yang dilakukannya diperbolehkan sebagai pribadi dan pimpinan partai tanpa menggunakan fasilitas negara.



Baca juga:

Bupati Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu di Karanganyar

Pernyataan tersebut disampaikan Juliyatmono di rumah dinas bupati pada Kamis (20/6/2019) sore, setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang di Karanganyar, Jawa Tengah.

Bupati Karanganyar dua periode ini menyebut kegiatan yang dilakukannya di hari Minggu, tanpa menggunakan fasilitas negara dan tidak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu Juliyatmono menilai apa yang diungkapkan saksi adalah mengada-ada, pasalnya sebelum sidang sengketa pilpres 2019 ini tidak pernah ada laporan ke Bawaslu maupun teguran secara kelembagaan terkait kegiatannya tersebut.

“Saya kira itu suatu yang mengada-ada, karena itu berlangsung di hari Minggu tidak dengan ASN di gedung yang disewakan dan tidak ada yang pernah memasalahkan dan melaporkan ke Bawaslu, dan saya belum pernah dapat teguran dari siapapun.” Jelas Juliyatmono.

Bupati menambahkan, dukungan dalam pilpres dilakukannya sebagai pribadi dan sebagai pimpinan partai politik di Kabupaten Karanganyar.

Selain sebagai bupati, Juliyatmono sendiri merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar. (joe)

(wd)