Hard News

Wah... Maling Gondol Kayu Jati Gelondongan Pake APV

Hard News

1 Juli 2019 14:01 WIB

Kayu curian yang berhasil diamankan Polisi.

REMBANG –Tersangka berinisial KT (38), warga Desa Suko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora harus berurusan dengan Polisi lantaran mencuri kayu di wilayah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sale, tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngandang, RPH Mangseng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Terlalu.... Maling Nekat Bobol Gudang Penggilingan Padi



Namun ada yang unik dari pencurian ini, pelaku mengangkut kayu curian tidak menggunakan truk, dengan mobil jenis Suzuki APV.

Semula, petugas gabungan yang sedang berpatroli, memergoki ada mobil APV mencurigakan bernomor polisi B 1780 TKB. Saat dihentikan, ternyata benar di dalamnya terdapat lima buah kayu jati gelondongan berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen surat-surat sah.

Melansir dari laman Tribratanews, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, tersangka pelaku KT diamankan dan diserahkan kepada Polres Rembang karena membawa kayu tanpa ada surat resmi.

 “Kasusnya sedang kita tangani, sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Hanya ada 1 tersangka, tapi kita telusuri kemungkinan ada tersangka lain. Tapi yang jelas, ia membawa kayu hasil curian dari hutan,“ bebernya, Sabtu (29/6).

Bambang menambahkan, sepanjang tahun 2018 dan pertengahan tahun 2019, baru kali ini mendapati modus operandi kayu curian dimasukkan ke dalam mobil seperti itu. Ia menduga tersangka ingin mengelabui petugas, supaya tidak dicurigai membawa kayu hasil penjarahan hutan.

“Memang 1,5 tahun terakhir baru satu kali yang ditangani Polres Rembang dengan modus seperti ini. Mungkin niat pelaku, biar nggak dicurigai petugas. Tahunya dari luar mobil bagus, hanya penumpang orang, tapi ternyata berisi kayu besar-besar,“ imbuhnya.

Selain 5 buah kayu jati gelondongan, aparat juga menyita barang bukti berupa 2 unit gergaji, 1 buah meteran dan mobil APV.

()