KARANGANYAR, solotrust.com- Diduga bekerjasama dalam aksi pencurian sepeda motor di Terminal Pasar Karangpandan, pasangan suami istri ini harus mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito dalam ungkap kasus Selasa (17/1/2023) menyampaikan, kedua pelaku suami istri berinisial IW dan IK warga Mojogedang ini melangsungkan aksinya dengan berpura-pura belanja.
Salah satu tersangka yakni IK melihat salah satu sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 5193 UY yang sedang terparkir di salah satu took. Tersangka lantas mendekati sepeda motor tersebut, tak berselang lama, tersangka lain IW ikut mendekati dan langsung membawa kabur sepeda motor. Namun sayangnya aksi kedua tersangka ini diketahui oleh pemilik sepeda motor dan Kedua pelaku akhirnya diamankan warga serta diserahkan ke Polsek Karangpandan sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar.
“Penyidik masih mendalami kasus ini, dari hasil keterangan tersangka, dia telah menjalankan aksinya di lima lokasi,dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.” Terangnya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka IW mengaku mencuri sepeda motor hanya iseng iseng saja dan untuk kebutuhan tiap hari. (joe)
(wd)