Hard News

KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara

Hard News

14 Juli 2019 21:41 WIB

Ribuan potong kayu olahan ilegal disita KLHK di Nunukan, Kalimantan Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan via Instagram @gakkum_klhk).

Solotrust.com - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 3 aktor intelektual illegal logging yang berinisial N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Hal itu dikabarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) via Instagram @gakkum_klhk, Sabtu (13/7/2019).

Penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka dan mengamankan ribuan potong kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti.



Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Penyidik Kementerian LHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Jumat (5/7) sekira pukul 10.20 WITA yang menyampaikan ada aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Pada hari Sabtu (6/7), Balai Gakkum Kalimantan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan. Pada hari Rabu (10/7) sekira pukul 9.30 WITA, tim SPORC Brigade Enggang Kaltim menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Selanjutnya tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda untuk  diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. (Lin)

(wd)