SOLO, solotrust.com– Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Komisi Yudisial RI, Aidul Fitri Ciada Azhari mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk rekruitmen calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
"Komisi Yudisial mempunyai kewenangan untuk rekruitmen calon Hakim Agung atau hakim ad hoc di MA. Yang sedang kita lakukan saat ini rekruitmen calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial," terang Aidul kepada wartawan usai acara Simposium bertema "Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim", di Hotel Aston, Jalan Slamet Riyadi, Sondakan, Surakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca: Ternyata Jefri Nichol Dapatkan Narkoba Dari Dua Orang Ini
KY berharap rekruitmen calon hakim dapat melalui assesmen center sebagai model uji kompetensi.
"Yang kita harapkan dalam proses assesment. Jadi ada model assesment center, model uji kompetensi yang sekarang sedang dikembangkan oleh KY. Jadi harapan kita ke depan nantinya seluruh hakim atau rekruitment hakim, baik rekruitmen Tingkat I, rekruitmen hakim di MA maupun MK melibatkan assesment center KY," ungkapnya.
KY pun menginginkan pula adanya perubahan pola perekrutan calon hakim agung. Sehingga nantinya KY dan MA dapat terlibat dalam proses perekrutan tersebut, utamanya dalam bidang assesmen kompetensi.
"Jadi rekruitmen hakim di tingkat awal tidak melaksanakan secara mandiri, tapi KY terlibat dalam salah satu proses. Karena pada akhirnya seperti kemarin, yang melaksanakan rekruitmen hakim itu juga bukan Mahkamah Agung. Sebelumnya masih mengutip pola ASN, karena masih dibawah kontrol Komisi ASN. Yang kita harapkan ke depan sebenarnya proses rekruitmen itu melibatkan berbagai pihak, seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Jadi nanti kalau memang nanti di bawah MA, Komisi Yudisial bisa dilibatkan, terutama dalam hal assesmen kompetensi," paparnya.
Saat ini KY tengah menyusun kamus yang sedang divalidasi atau diuji sahihkan ke para hakim. Berkenaan dengan kompetensi hakim itu sendiri, rermasuk di dalamnya soal integritas. Hal ini karena KY benar-benar mengutamakan sosok calon hakim yang memiliki kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil dan profesional, serta memiliki ilmu pengetahuan hukum yang dapat diandalkan.
"Soal integritas itu menjadi penting karena terkait dengan perilaku nantinya. Kalau dari segi kompetensi, hakim itu mungkin sudah cukup, saya kira itu hal yang relatif meskipun harus ditingkatkan. Dalam artian kemampuan dia memutuskan perkara, itu sudah bagus. Akan tetapi kalau seorang hakim hanya berkompeten tetapi tidak mempunyai integritas, dia akan mempermainkan putusannya, seperti diperjual belikan atau hal yang lain. Jadi memang harus mempunyai dua sisi, yaitu kompetensi dan integritas," tuturnya.
Meski perlu waktu lama juga kesiapan personil terkait penerapan uji integritas, menurut Aidul, rekam jejak dan test psikologi dalam proses rekruitmen calon hakim agung perlu dilakukan. Mengingat hal itu merupakan hasil evaluasi sebagai upaya perbaikan dari sistem rekruitmen sebelumnya.
"Integritas itu salah satunya dibuktikan dengan rekam jejak, salah satunya juga melalui test psikologi. Karena bisa juga seorang hakim mempunyai kecenderungan - kecenderungan psycopat atau yang lain. Meskipun tidak banyak, tapi ada juga kasus seperti ada hakim yang mengkonsumsi narkoba tapi sudah dihukum, ternyata dia sudah mengkonsumsi sejak sebelum dia menjadi hakim. Itu artinya di sinilah sistem rekruitmen juga harus diperbaiki, Itu nanti terkait rekam jejak dia di masa lalu seperti apa. Namun itu juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kemudian terkait kesiapan personil juga untuk melakukannya," pungkasnya. (Kc)
()