Hard News

Sidang Kasus Laka Overpass Manahan, Kasatlantas dan Saksi Ahli Tak Hadir

Hukum dan Kriminal

15 Agustus 2019 15:18 WIB

Tabrak lari di Overpass Manahan, Solo. (Dok. CCTV Dishub Surakarta)

SOLO, solotrust.com - Sidang gugatan praperadilan lanjutan terkait kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo berlangsung singkat. Dimana jadwal persidangan ini seharusnya menghadirkan Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni serta saksi ahli dari pemohon, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Baca: LP3HI Ingin Satlantas Sebutkan Pelaku Tabrak Lari Overpass



Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyo mengatakan, sebenarnya hari ini selain merupakan sidang pembuktian dari saksi ahli yang diajukan pemohon. Juga menghadirkan Kasatlantas. Namun,  baik Kasatlantas  maupun saksi ahli yang didatangkan dari salah satu universitas di kota Solo tak hadir,  akhirnya sidang itu pun terpaksa ditunda.

Menurut Sigit, alasan ketidak hadiran saksi ahli yang diajukan pemohon dalam hal ini LP3HI dikarenakam belum mendapat ijin dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga saksi ahli pun batal dihadirkan dalam persidangan itu.

"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, namun beliau berhalangan hadir," terang Sigit kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Kamis (15/8/2019) siang.

Sebetulnya, kata Sigit, pihak LP3HI sudah menyampaikan permohonan kepada PN Surakarta agar persidangan diundur Jumat (16/8/2019). Akan tetapi dikarenakan pihak termohon berkeberatan, maka hakim pun tetap menggelar sidang hari ini. Hal itu mengingat bahwa sidang pada hari Jumat tersebut merupakan agenda kesimpulan.

Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu mengatakan, sidang hari ini ditunda untuk dilanjutkan besok (Jumat) dengan agenda pembacaan kesimpulan. Hal itu, menurut Iptu Rini Pengestu, dikarenakan saksi ahli dari pihak pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan.

Baca: Berbelasungkawa Terhadap Korban Tabrak Lari, LP3HI Tabur Bunga di Overpass Manahan

"Besuk langsung agenda kesimpulan. Sudah gitu aja," singkat Rini. (Kc)

(wd)