SOLO, solotrust.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mempraperadilankan Polresta Surakarta terkait kasus tabrak lari di Flyover Manahan, kini telah mempersiapkan gugatan praperadilan kedua. Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan pertama, Senin (19/8/2019), pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta melalui pernyataan hakim tunggal Pandu Budiono, telah menolak gugatan yang dilayangkan LP3HI kepada Polresta Surakarta.
Baca: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Akan Diteruskan Kapolresta yang Baru
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI. Dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil. Polresta Surakarta masih dalam penyelidikan. Belum ada penghentian kasus," kata hakim Pandu Budiono.
Menanggapi hasil putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya, Iptu Rini Pangestu, selaku kuasa hukum Polresta Surakarta mengatakan sudah memperkirakan sebelumnya. Pasalnya, menurut Rini, pihaknya telah memiliki bukti bahwa Polisi masih menangani proses penyelidikan kasus tersebut.
"Dalam pengadilan kan sudah kami sampaikan semua. Saat ini kami masih menangani kasus, masih dalam penyelidikan. Kami tidak pernah menghentikan proses pengungkapan kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo menilai bahwa keputusan yang diambil oleh hakim pada sidang putusan praperadilan itu merupakan keputusan yang masih sangat normatif.
"Hakim terlalu normatif dalam menilai pra- peradilan ini. Jadi masih bersandar pada akad management penyidikan. Dan hakim sepakat kepada termohon, bahwasanya ini memang masih tahap penyelidikan. Yang kami pertanyakan itu sampai kapan?," ungkap Sigit, kepada wartawan usai persidangan.
Terkait penolakan terhadap gugatan praperadilan ini, Sigit mengatakan, pihak LP3HI kini telah mempersiapkan gugatan untuk praperadilan kedua. Dimana nantinya, ungkap Sigit, pihaknya akan mengajukan gugatan dengan tambahan termohon, yakni Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat kedua.
"Dan kita harap untuk menekan Kapolresta supaya segera menerbitkan sprindik. Karena tadi faktanya tidak ada seperti itu, masih normatif dan sepakat terhadap termohon. Makanya kami akan mempersiapkan untuk mengajukan praperadilan yang kedua, dengan tambahan termohon yaitu Kapolda Jawa Tengah," pungkasnya. (Kc)
(wd)