SOLO, solotrust.com - Tersangka AK, pelaku penusukan terhadap Boento Tanojo (44) di kawasan Jalan Sri Gunting 3, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta, yang terjadi Rabu (21/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB, sempat menjadi buronan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Surakarta.
Baca: Pembunuhan di Mangkubumen Ternyata Soal Cinta Segitiga
Setelah dilakukan pengejaran, Rabu (21/8/2019) malam, kurang dari 12 jam warga Potrojayan, Serengan, Kota Surakarta itu pun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan aparat kepolisian dari tim Satreskrim Polresta Surakarta. Pelaku diciduk saat berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Anggrek No. 1, Kota Semarang, Kamis (22/8/2019) pukul 09.30 WIB.
"Proses penangkapan, dari laporan malam itu kami langsung menerjunkan tim untuk mencari tersangka. Kami buru ke Semarang dan pagi harinya alhamdulillah di sana pelaku bisa kami ringkus," ungkap Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut, di ruang Reskrim Polresta Surakarta, Jumat (23/8/2019).
Usai penangkapan, tersangka AK pun dibawa ke Mapolresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum kabur ke Semarang, tersangka bersama istri serta mertuanya, sempat mengurusi administrasi saat korban, Boento Tanojo masih berada di Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta, sebelum akhirnya korban meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB, Kamis (22/8/2019) dini hari, di rumah sakit tersebut.
Tersangka AK merupakan pelaku tunggal dalam kasus penusukan hingga mengakibatkan tewasnya Boento Tanojo (44) warga Jalan Mawar Raya BQ 17 RT 05 RW 06, Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Dimana tersangka nekat menusuk korbannya diduga akibat persoalan cinta segitiga. Tersangka AK mengaku gelap mata saat menusuk korban, lantaran terbakar api cemburu. Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengetahui bahwa korban sudah lama menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
Baca: Gara-gara Cekcok, Warga Sukoharjo Tewas Ditusuk
Kini, tersangka AK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Kc)
(wd)