Ekonomi & Bisnis

Peradi Cairkan Asuransi Kematian Anggota Sebesar Rp 10 Juta

Ekonomi & Bisnis

24 Agustus 2019 23:27 WIB

Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman serahkan santunan asuransi kematian kepada ahli waris almarhum Sri Jayadi SH, Jumat (23/8/2019)

SOLO, solotrust.com - Guna meningkatkan pelayanan organisasi bagi anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan jaminan asuransi.

Dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Surakarta, Badrus Zaman, Peradi siap memberikan jaminan asuransi kepada setiap  anggotanya secara cuma - cuma, tanpa ada pungutan lain.



"Dari Peradi,  setiap anggota akan mendapat perlindungan asuransi yang preminya dibayarkan oleh organisasi,” jelas Badrus Zaman, kepada wartawan, Jumat (23/8) siang, di kantor sekretariat DPC Peradi Kota Surakarta, Jalan Temu Giring, RT 05 RW 16, Tunggulsari, Laweyan, Kota Surakarta.

Hari ini, lanjut Badrus, Peradi memberikan klaim asuransi pada ahli waris dari Sri Jayadi, salah satu advokat anggota Peradi yang meninggal dunia pada April lalu. Pihaknya sudah melapor pada Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi terkait hal itu.

"Dan hari ini secara resmi kami berikan asuransi senilai Rp. 10 juta pada ahli warisnya," imbuh Badrus. (kc)

(wd)