SOLO, solotrust.com - Terduga pelaku penipuan dengan modus arisan fiktif, TR, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/8/2019) malam.
Baca: Uang 5 Milyar Dibawa Kabur, Korban Arisan Fiktif Melapor ke Polresta Surakarta
Sebelumnya, TR yang dilaporkan telah menipu puluhan korbannya itu, sempat menjadi buronan aparat Polresta Surakarta, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli kepada wartawan Rabu (28/8/2019), membenarkan penangkapan TR oleh anggota Polres Sukoharjo. Hinggi kini, TR masih ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya infonya telah tertangkap, pelaku di Sukoharjo juga ada perkara. Setelah diproses di Sukoharjo akan dibawa ke Mapolresta Solo,” kata Kompol Fadli.
Keterangan senada disampaikan oleh salah seorang korban, Ana Maria, warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta. Ana pun mengatakan bahwa TR telah ditahan di Mapolres Sukoharjo setelah tertangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/8/2019) malam.
Sebelumnya, Ana Maria bersama sejumlah korban lainnya telah melaporkan TR ke Mapolresta Surakarta terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. TR diduga melakukan penipuan berkedok arisan online yang diduga fiktif. Dalam kasus itu, tidak kurang dari 50 orang korban mengalami total kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar. Berdasarkan laporan, sejumlah korban itu pun berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah. (Kc)
(wd)