SRAGEN, solotrust.com – Sebanyak 53 Notaris di wilayah Kabupaten Sragen mengikuti sosialisasi kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (10/9/2019).
"Notaris sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban mendaftarkan dirinya, seluruh pekerja serta anggota keluarga pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Ratih Subekti kepada solotrustcom.
Ratih menejelaskan, kewajiban pemberi kerja telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 di mana selain mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban membayar iuran dan menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, kata Ratih, perhitungan besaran iuran dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta adalah lima persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap per bulan dengan pembagian prosentase empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh pekerja.
“Iuran lima persen telah mancakup pekerja itu sendiri dan anggota keluarga dari peserta PPU yang meliputi suami/istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah paling banyak empat orang," jelasnya.
"Perlu diketahui juga untuk peserta PPU swasta hanya ada penjaminan di kelas 1 dan kelas 2 dikarenakan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Dalam kegiatan meningkatkan kepatuhan kepesertaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri Sragen dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah wilayah Kota Surakarta.
Ratih berharap, melalui sosialisasi seperti ini, dapat menumbuhkan awareness masyarakat agar ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat di lingkungannya. Serta mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS dengan tidak terlambat membayar iuran secara rutin.
"Per 01 Agustus 2019, capaian kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Sragen mencapai 73,57 persen yang artinya sejumlah 727.507 jiwa penduduk yang sudah terdaftar ke dalam Program JKN-KIS dari total 988.906 jiwa penduduk," pungkasnya. (adr)
(wd)