Viral

Viral, Polisi Hentikan Mobil Pelanggar Dengan “Nemplok” Mirip Spiderman

Viral

18 September 2019 15:46 WIB

Bripka Eka berupaya menghentikan mobil yang parkir sembarangan.


Solotrust.com- Sebuah video seorang polisi yang berusaha menghentikan laju mobil Honda Mobilio dengan naik di kap mobil sedang viral di dunia maya.  



Dalam video tersebut diketahui Polisi yang bernama Bripka Eka Setiawan hendak memberikan tilang terhadap mobil Honda mobilio yang parkir sembarangan. Tapi karena tidak terima ketika hendak ditilang, maka pengendara mobil tersebut memacu gasnya. Spontan melihat buruannya hendak kabur, Bripka Eka langsung melompat di kap mobil itu dengan maksud supaya si sopir mau menghentikan laju mobilnya.

“Pada saat itu ditemukan kendaraan Honda Mobilio nopol B-1856-SIN dengan pengemudi atas nama TPD yang parkir tidak pada tempatnya.” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi ketika dilaksanakan operasi gabungan terkait parkir liar bersama Dishub Jaksel Senin ( 16/9/2019).

Nasir melanjutkan, pada mulanya untuk mencegat kendaraan yang melanggar tidak kabur, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk menghalangi jalan dengan menggunakan mobil derek. Namun usaha tersebut gagal, karena salah satu mobil yang melanggar berhasil kabur dan Bripka Eka yang kebetulan pada saat itu berada di dekat mobil yang hendak kabur itu langsung melompat di kap mobil.

Sementara itu menurut Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi mengatakan bahwa SIM pengendara Honda Mobilio yakni TPD telah mati.

“SIM-nya sudah mati. Ini akan kami proses lebih lanjut.” ujar Lilik.

Lokasi kejadian pelanggaran itu berada di seputar kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Saat kejadian TPD tengah berbelanja perlengkapan toilet bersama isterinya. Pada kejadian itu, mobil Honda mobilio yang dikemudikan oleh TPD tersebut juga menabrak sebuah motor, serta baru berhenti ketika menabrak bagian belakang mobil Toyota Ayla.

Warga dan pengemudi motor yang sempat tertabrak kemudian melampiaskan kemarahan kepada TPD dengan merusak pintu dan kaca belakang mobil. Sementara Bripka Eka kemudian mengamankan pengemudi agar tidak diamuk massa.

Karena kejadian ini, TPD terancam terjerat pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. (dd)

(wd)