BOYOLALI, solotrust.com- Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, pangan merupakan hak asasi yang dilindungi Undang-Undang. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum pada pangan dan gizi di Kabupaten Boyolali.
Undang Undang pangan dan gizi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Perda ini sebagai penyempurna atau revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2013.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Boyolali, Bambang Purwadi di aula DKP Kabupaten Boyolali, pada Selasa (1/10/2019), dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan di daerah, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang pangan,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (1/10/22019).
Di dalam Perda tersebut, lanjut dia, terdapat banyak asas penyelenggara ketahanan pangan. Diantaranya, asas kemandirian dimana negara dan bangsa mampu memproduksi pangan dari dalam negeri dan menjamin kebutuhan pangan. Ada pula asas ketahanan dengan terpenuhinya kebutuhan pangan secara kuantitas dan kualitas.
“Ada asas manfaat, yakni dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat secara lahir dan batin,” jelasnya.
Dijelaskan, Perda ini muncul bukan hanyak untuk kalagan tertentu saja, akan tetapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Boyolali,” pungkasnya. (Jaka).
(wd)