Ekonomi & Bisnis

Gandeng 6 Pemda, Bekraf Majukan Ekonomi Kreatif

Ekonomi & Bisnis

7 Oktober 2019 09:47 WIB

MoU Bekraf dan 6 Pemda.


SOLO, solotrust.com - Untuk memajukan ekonomi kreatif nasional, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan enam pemerintah daerah dan dua lembaga non pemerintah. Penandatanganan telah dilakukan di Ruang Lokakarya 2, Benteng Vastenburg, Solo dalam acara Bekraf Festival 2019, Sabtu (5/10/2019). Nota kesepahaman ini merupakan payung kerja sama, serta menjadi langkah awal menyinergikan program dan kegiatan.



Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik menjelaskan, selama empat tahun, Bekraf melalui 6 kedeputian mewujudkan visi Bekraf melalui lebih dari 250 program nasional dan 87 program internasional. Dedikasi dan konsistensi dalam melaksanakan program berkelanjutan ini membuahkan hasil positif, ekonomi kreatif menghasilkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Rp1.105 triliun dengan kenaikan 5,60%. Serapan tenaga kerja mencapai 18,10 juta orang dan ekspor mencapai US$22,6 miliar pada 2018. Capaian-capaian tersebut tidak lepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan (pentahelix).

“Nota kesepahaman merupakan salah satu bentuk komitmen Bekraf dengan para pemangku kepentingan, bertujuan untuk membuka jalur komunikasi yang lebih mudah, sehingga terbentuk ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia,” ungkapnya, Sabtu (5/10/2019).

Hingga 2019 tercatat 112 MoU telah dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Pendidikan dan 77 MoU dengan Asosiasi/ Komunitas/ Yayasan/ Lembaga Non Pemerintah.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bekraf dengan 6 pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Pontianak. Selain itu juga dengan dua lembaga non pemerintah, yakni PT. Astra Internasional dan PT. Global Loket Sejahtera.

Bidang kerja sama yang akan diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi beberapa bidang kerja sama, antara lain riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; akses permodalan; infrastruktur; pemasaran; hak kekayaan intelektual; hubungan antar lembaga dan wilayah; serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk pengembangan ekonomi kreatif.

Kata Ricky, dengan disahkannya Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) pada tanggal 31 Desember 2018 dan UU Ekraf pada tanggal 26 September 2019 membuka jalan bagi ekonomi kreatif untuk dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional. UU Ekraf mengatur dimasukkannya Rindekraf dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan itu, Bekraf berharap pemerintah daerah mengimplementasikan perpres tersebut dengan menyusun Road Map dan Rencana Aksi Daerah sesuai dengan potensi ekonomi kreatif dan kebutuhan daerah masing-masing. Diharapkan pemerintah daerah dan stakeholder yang lain dapat mendesain program ekonomi kreatif dengan melihat perspektif pasar global.

"Hal ini karena pengembangan ekonomi kreatif pada akhirnya berorientasi pada pasar internasional. Selain itu, pengembangan kapasitas pelaku ekraf dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional," pungkasnya. (Rum)

(wd)