Hard News

Diduga Ikut Nagih Utang, Dua Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam

Hukum dan Kriminal

6 Oktober 2019 13:45 WIB

Kantor Propam Polres Sukoharjo.


SUKOHARJO, solotrust.com- Dua oknum anggota Brimob dilaporkan Bima Saraswati (39), warga Klaten yang berdomisili di Kelurahan Bulakan, Sukoharjo, Jumat (4/10/2019). Laporan ini dilakukan lantaran oknum Polisi berinisial W dan D diduga merampas mobil jenis Honda Brio milik Bima Saraswati. 



Dengan didampingi kuasa hukumya Badrus  Zaman, Bima Saraswati mendatangi kantor Propam Polres Sukoharjo. Kedatanganya untuk melaporkan dua oknum anggota Brimob dengan dugaan melakukan perampasan mobil miliknya. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kasi Propam Polres Sukoharjo Lasimin. 

Oleh petugas, Bima Saraswati dan kuasa hukumnya disarankan untuk melaporkan ke Kesatuan Dua dimana oknum itu berdinas, hal ini mengingat terlapor bukan anggota dari Polres Sukoharjo.

Kejadian bermula saat Bima Saraswati memiliki masalah hutang piutang dengan wanita bernama Dina sejumlah Rp 120 juta, dengan perjanjian bunga 20 persen per bulan, namun urusan utang dengan Dina sudah selesai, karena pihaknya telah membayar berkali lipat dari jumlah pokoknya.

Bima Saraswati di datangi dua oknum Brimob pagi menjelang subuh. Saat mendatangi ke rumah pelapor, kedua orang oknum Polisi itu tidak mengenakan seragam anggota kepolisian, namun mereka mengaku dari Polda, Jawa Tengah.

“Datangnya itu tujuh orang, oknumnya dua.” Jelas Bima.

Tindakan kedua oknum Polisi ini sangat disesalkan meskipun ada latar belakang utang piutang, terlebih dua oknum Polisi tersebut mengaku dari Polda, Jawa Tengah dan masuk tanpa menunjukan surat apa pun.  

“Karena ini ada oknum Polisi maka kita pengaduan di pihak Propam.” Ujar Kuasa Hukum Badrus Zaman.  (nas)

(wd)