Hard News

Warga Lampar Desak Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desanya

Jateng & DIY

8 Oktober 2019 16:54 WIB

Ratusan warga Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Selasa(8/10/2019) siang mendatangi Mapolres setempat.

BOYOLALI, solotrust.com- Tak kunjung selesai permasalahanya, ratusan warga Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Selasa(8/10/2019) siang kembali  mendatangi Mapolres setempat.

Kedatangan mereka untuk mendesak Polisi agar segera mengusut tuntas kasus adanya dugaan korupsi yang dilakukan kepala desanya yang mencapai Rp 3 miliaran.



Mereka datang dengan mengendarai sejumlah minibus. Warga di kawasan lereng Gunung Merapi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Lampar (AMPL)ini, datang ke polres untuk menanyakan pihak Satreskrim yang dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lampar, Dwi Sugiyanto.

Laporan warga yang sudah diajukan sejak Februari lalu hingga saat ini baru kasus pungli sebesar seratusan juta yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi yang lain belum juga ada kelanjutannya.

“Kami datang ke sini (Polres) sudah yang sekian kalinya, tapi hingga saat ini belum terproses semua. Padahal, kami sudah mengajukan sejak bulan Februari 2019 yang lalu. Ini kami minta kejelasanya dengan pihak kepolisian,” kata Andita Adi Prasetyo selaku juru bicara warga Desa Lampar saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (8/10/2019) siang.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lampar yakni, Dwi Sugiyanto, diantaranya dugaan penyimpangan dana pembuatan embung, gedung olahraga (GOR) serta dugaan adanya pungli setiap ada penurunan bantuan.

“Jika ditotal menurut warga dana yang diselewengkan mencapai Rp 3,4 miliar. Nah kedatangan ke sini untuk menanyakan kepentukan uang itu,” ujar Andita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto mengatakan, untuk kasus pungutan liar yang dilakukan Kades Lampar saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Sedangkan untuk kasus yang menyangkut kerugian negara, sesuai undang-undang BPK pihak kepala desa masih diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Kasus sudah diproses. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan hasilnya masih menunggu proses lebih lanjut,”tandasnya. (Jaka)

(wd)