Hard News

Kepala BPBD : Klaten masih Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Jateng & DIY

3 Desember 2017 20:54 WIB

Banjir di Klaten.

KLATEN, solotrust.com- Berdasarkan SK Bupati Klaten Nomor 361/418 Tahun 2017 tentang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung berlaku mulai 28 November 2017 hingga 25 Desember 2017. Hingga kini Klaten masih berstatus tanggap darurat bencana.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten Bambang Giyanto, mengatakan, pasca diterjang badai Cempaka Selasa (28/11/2017) lalu, kini wilayah terdampak banjir mulai bangkit. Seluruh pengungsi di tiga kecamatan, Wedi, Bayat, dan Cawas telah kembali ke rumah masing-masing. Akhir pekan ini dimanfaatkan untuk bersih-bersih tempat tinggal dan lingkungan.



”Status darurat bencana masih sampai nanti 25 Desember. Jadi selama 28 hari. Karena sesuai perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak hujan pada Desember-Januari. Jadi kami tetapkan itu, sambil nanti melihat perkembangan cuaca,” kata dia kepada wartawan, Minggu (3/12/2017).

Dikatakannya, kegiatan penanganan darurat di beberapa titik sungai. Selama tiga hari terakhir, penanganan tanggul kritis dan jembatan mencapai 13 titik. Belasan titik tersebut tersebar di Kecamatan Prambanan, Gantiwarno, Wedi, Bayat, Trucuk, dan Cawas.

”Sekarang sudah tidak ada pengungsi karena sudah kembali ke rumah masing-masing. Beberapa titik kegiatannya menambal tanggul jebol, ada juga pengerukan sedimentasi karena banjir, dan pembersihan sampah yang menumpuk di tiang jembatan,” jelasnya.

 

(jaka-Wd)

(redaksi)