SOLO, solotrust.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nurul Sutarti membeberkan hingga akhir pekan ini sudah ada tiga tokoh atau bakal calon yang mendatangi kantor KPU Surakarta untuk menanyakan syarat, serta tahapan maju dalam bakal calon wali kota/wakil wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang secara independen.
Baca: Wah.. Henry Indraguna Mau Ajak Gibran Duet di Pilkada Solo
“Nggih mas, ada tiga, kemarin terakhir ada Henry Indraguna, sebelumnya ada dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Isa Ansori dari Dewan Perwakilan Derah (DPD) Jawa Tengah begitu katanya dan Jaringan Tikus Pithi Hanoto Baris yang rencananya mengajukan pasangan Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo, mereka ke sini sana tujuannya, mereka meminta informasi atau penjelasan terkait persyaratan pasangan calon perseorangan,” ujar Nurul kepada solotrustcom, Minggu (13/10/2019)
Nurul menjelaskan, secara resmi tahapan belum dimulai, akan tetapi sesuai edaran KPU RI 1917, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota harus memberikan sosialisasi terkait dengan persyarakat pasangan calon perseorangan.
“Kami wajib melayani semua masyarakat yang ingin tahu persyaratan pasangan calon perseorangan, karena tagline KPU kan jelas KPU melayani, jadi siapapun masyarakat tanpa pandang bulu kami harus melayani dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan syarat utama maju secara independen adalah mengumpulkan bukti berkas dukungan berupa surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik dari pendukung dengan jumlah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
"Jumlah DPT Pemilu 2019 421.999 jadi harus mendapatkan dukungan minimal 35.870 orang yang sudah memiliki hak pilih tersebar di 50 persen atau 3 kecamatan tanpa minimal. Dibuktikan dengan surat pernyataan secara garis besar nama, NIK sesuai dan dibubuhi tandatangan, dilampiri fotokopi KTP elektronik, dukungan sebanyak jumlah tersebut,” terang Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan baru dimulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020. Sementara untuk tahapan penetapan jumlah syarat dukungan dan sebaran minimal, KPU kota baru menerbitkan SK pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang. (adr)
(wd)