Hard News

Edan, Tiga Bandit Ini Nekat Curi 30 Ton Besi Rel Kereta

Hukum dan Kriminal

14 Oktober 2019 12:42 WIB

Ilustrasi. (pixabay)

WAY KANAN — Tiga orang kawanan pencuri besi rel kereta api berhasil dibekuk Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu.

Pelaku sedikitnya berhasil mencuri 30 ton besi rel kereta api di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3 di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.



Para pelaku yang ditangkap adalah Iwan Nugroho (31), warga Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah; Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36), keduanya warga Kampung Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana mengatakan, kronologis penangkapan ketiga pelaku pencurian tersebut, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas pada Rabu (9/10/2019) malam. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api di jalur kereta api KM 168 + 3 tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

“Mendapat informasi itu, kita tindak lanjuti. Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (11/10/2019).

Begitu sampai di lokasi TKP sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut AKP Devi Sujana, didapati tiga orang pelaku sedang melakukan pencurian besi rel kereta api, petugas langsung menyergap para pelaku tanpa ada perlawanan.

Selain mengamankan para pelaku, disita barang bukti besi rel kereta api hasil curian dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti hasil curian dibawa ke Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita, 310 batang besi rel kereta api seberat 30 ton dan besi rel itu sudah terpotong dengan ukuran 2 hinga 2,5 meter. Lalu dua unit mobil truk Fuso merk Hyno warna hijau plat nomor BG 8723 KB dan BE 84 77 YC serta tiga unit ponsel,” ungkapnya.

AKP Devi Sujana mengutarakan, modus pencurian para pelaku mengambil besi rel kereta api yang ada dipinggir rel sebanyak 310 batang. Besi rel kereta api tersebut, sudah terpotong dengan ukuran 2-2,5 meter. Kemudian barang hasil curian tersebut, diangkut para pelaku menggunakan dua unit kendaraan truk Fuso merk Hyno warna Hijau.

“Untuk kasusnya, saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lain. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” terangnya. #teras.id

(wd)