SOLO, solotrust.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Solo, FX. Hadi Rudyatmo menilai apabila sampai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merekomendasikan nama Gibran Rakabuming Raka dalam Pilwalkot Solo 2020 mendatang, artinya bertentangan dengan peraturan partai.
Hal itu ditegaskan Rudy saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Loji Gandrung, Senin (11/11/2019). Bahwa proses yang dilalui dalam penjaringan adalah sesuai dengan Peraturan Partai (PP) Nomor 24 Tahun 2017 tentang proses penjaringan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Percuma mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2017. Pertanyaan saya, kira-kira kalau anak saya mendaftar lewat DPP apakah akan diterima Sekjen atau Ketua Umum opo ra ? Begitu saja," tandasnya.
Rudy kembali menegaskan bila tugas selaku ketua DPC dalam proses penjaringan sudah final ketika dari tingkat anak ranting, ranting, PAC dan DPC sudah menyepakati mengusung nama Achmas Purnomo – Teguh Prakosa dan telah ditandatangani, berkasnya sudah dikirim ke DPP.
“Tugas saya kan penjaringan di DPC sudah selesai, kalau ada yang daftar ke DPD atau DPP ya saya tidak begitu mengikuti untuk itu. Bedanya dengan masa - masa saya waktu itu kan prosesnya terbuka, kalau ini kan tertutup, dari arus bawah satu paket. Nah sekarang tinggal DPP, DPP buat aturan itu mau dipakai atau tidak, kalau tidak dipakai ya selesai partai, kalau merekomendasikan orang lain berarti melanggar peraturan itu,” bebernya.
Rudy juga menuturkan bila PDIP Solo masih solid hingga sekarang, meskipun muncul berbagai dinamika politik seperti dilakukannya penataan anak ranting, mesin partai disiapkan untuk menggalang dukungan bagi Purnomo – Teguh. (adr)
(wd)