SOLO, solotrust.com – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna IV DPRD dalam rangka persetujuan peraturan daerah tentang APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020 di Gedung Graha Paripurna Solo, Selasa (12/11/2019).
Dalam pidatonya, Rudy menekankan ulang bahwa dalam Penyusunan APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020 dilandasi atas konsistensi terhadap KUA-PPAS Tahun 2020, dengan isu utama adanya penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“Percepatan pencapaian sasaran indikator utama RPJM Daerah Tahun 2016-2021, sinkronisasi prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah serta antisipasi terhadap dinamika faktor eksternal yang berpotensi memengaruhi asumsi umum APBD Tahun Anggaran 2020,” terang dia.
Dinamika faktor eksternal tahun 2019 juga menjadi parameter dalam proyeksi APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya terkait dengan asumsi pendapatan, baik PAD dan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, antara lain melalui keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2019 tentang Penetapan Lebih Salur/Kurang Salur DBH Pajak/Bukan Pajak Tahun 2019, di mana realisasi PPH pasal 21/25 terjadi lebih salur sebesar Rp19 miliar.
“Kondisi ini menyebabkan adanya realisasi dana transfer yang tertekan dan perlu kehati-hatian dalam menjaga likuiditas RKUD pemerintah Kota Solo Tahun 2019 serta asumsi SiLPA Tahun Anggaran 2019,” beber Rudy.
Dari sisi belanja, meningkatnya dana transfer dari pemerintah pusat, paralel dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk belanja yang dimandatkan (mandatory spending) oleh pemerintah pusat, menyebabkan ruang lingkup pemenuhan belanja prioritas RKPD Tahun 2020 menjadi terbatas. Hal itu karena praktis hanya bertumpu pada peningkatan PAD dan asumsi SiLPA.
Lebih jauh, Rudy menyampaikan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020, akhirnya dihadapkan pada kemampuan instrumen fiskal pemerintah Kota Solo dalam mengantisipasi dampak dinamika faktor eksternal yang berpotensi memengaruhi asumsi APBD Tahun 2020.
“Termasuk salah satunya adalah kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang berpotensi meningkatkan risiko fiskal pemerintah daerah dalam rangka mendukung Universal Health Coverage (UHC) dengan kebutuhan anggaran kurang lebih sebesar Rp70 miliar untuk Tahun 2020,” paparnya.
Di akhir pidato, Rudy menyampaikan harapan agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan lancar, transparan dan akuntabel, serta menghindari adanya pengeluaran belanja tidak terukur outcome-nya.
“Sekaligus perlu disampaikan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS/APBD Tahun Angggaran 2020 ini, pemerintah Kota Solo telah menerapkan integrasi proses perencanaan dan penganggaran sampai dengan LKJIP, melalui aplikasi SIMDA INTEGRATED, sebagaimana amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya. (adr)
(redaksi)