Solotrust.com - Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah membantu proses pemakaman bakal bayi (janin) berusia tujuh bulan yang gugur dalam kandungan.
Upaya memakamkan janin sempat terkendala kelengkapan dokumen. Pasalnya, dia lahir dari ibu yang tidak berstatus resmi alias tidak memiliki iqamah (izin tinggal resmi). Adapn guna membantu ayah dari calon bayi, KJRI Jeddah mengutus Staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Abdullah Mochtar mendampinginya ke kantor polisi di Distrik Salamah untuk mengurus surat rekomendasi dari pihak kepolisian.
Surat dari kepolisian diperlukan sebagai rujukan ke pihak rumah sakit untuk penyimpanan jenazah dan pelaksanaan autopsi terhadap janin yang meninggal di kandungan guna memastikan penyebab kematiannya.
Di kantor polisi, ayah janin berinisial HA dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas kepolisian. Pertanyaan meliputi kronologi meninggalnya janin, dilanjutkan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk investigasi lebih lanjut.
Berbekal surat rekomendasi kepolisian, jenazah dibawa ke Rumah Sakit (RS) King Fahad untuk disemayamkan di tempat penyimpanan jenazah. Namun, rumah sakit menolak dengan alasan tidak menerima jenazah janin. Jenazah kemudian coba dialihkan ke Tibb Syar'i (rumah sakit forensik), tapi lagi-lagi ditolak lantaran tidak ada fasilitas penyimpanan jenazah di rumah sakit.
HA bersama Abdullah mencoba mendatangi RS King Abdulaziz di Distrik Al Mahjar. Rumah sakit ini mau menerima, asalkan surat rekomendasi atau rujukan dari pihak kepolisian yang semula ditujukan ke RS King Fahad direvisi menjadi RS King Abdulaziz.
Bersama ambulans yang membawa jenazah, keduanya kembali ke Kepolisian Salamah untuk mengajukan permohonan revisi surat rujukan. Jenazah kemudian dibawa kembali ke RS King Abdulaziz dan diserahkan ke rumah sakit tersebut untuk disemayamkan di fasilitas penyimpanan jenazah.
"Lebih dari dua harian dan ekstra usaha untuk mencari-cari data dukung, sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit," ungkap Safaat Ghofur, Koordinator Yanlin KJRI Jeddah dalam siaran pers yang diterima solotrust.com, Selasa (19/11/2018).
Berkaca pada kerumitan pemakaman janin di atas, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Dr Mohamad Hery Saripudin mengajak seluruh masyarakat Indonesia di Arab Saudi agar tidak menggampangkan masalah pernikahan, apalagi dilakukan dengan pasangan berstatus tidak resmi di negara orang.
Konjen mengimbau warga agar peristiwa semacam ini dijadikan pelajaran bahwa pernikahan tidak resmi memiliki konsekuensi hukum, bisa diperkarakan atas tuduhan perbuatan asusila.
"Tinggal tidak resmi, menikah tidak resmi, apalagi sampai punya anak dan meninggal. Ribet mengurus pemakamannya. Jadi, mohon jangan hanya berpikir enaknya saja. Pikirkan juga risikonya," pesan Konjen.
Setelah dua hari mengupayakan kelengkapan dokumen dan hasil autopsi rumah sakit yang menyatakan janin tersebut meninggal secara wajar, jenazah janin akhirnya dapat dimakamkan di hari berikutnya, Senin (18/11/2019).
(redaksi)