SRAGEN, solotrust.com - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Sragen yang berlangsung dengan lancar dan kondusif, harus ternoda dengan ditangkapnya seorang Kepala Desa yang melakukan korupsi Dana desa. Kepala Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Wiranto dijebloskan ke tahanan atas perbuatannya. Polres Sragen segera melimpahkan perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Proses yang dilakukan unit Tipikor ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
Dalam Press Rilis di Mapolres, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan, saat ini tersangka Wiranto sudah ditahan di Polres Sragen. Terkait proses pelimpahan di Kejari, pihaknya menyatakan berkas sudah dinyatakan lengkap.
”Proses ke Kejaksaan sudah dikirim, tidak lama limpahkan ke tahap dua,” terangnya pada Wartawan Kamis (7/12/2017).
Kapolres menyampaikan untuk dana DD/ADD di Desa Hadiluwih yakni Rp 1,2 Miliar. Namun dengan tindakan yang dilakukan tersangka Wiranto baik menggunakan anggaran fiktif, Mark up anggaran, ataupun pemotongan Intensif, total kerugian yakni mencapai Rp 419 juta. Angka tersebut berdasarkan audit BPK RI.
”Salah satu dari 22 laporan yang masuk kesini (Polres, -red),” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan selama ini Kepala Desa tersebut bermain sendiri. Hanya saja secara teknis dia menggunakan posisinya untuk memberi perintah.
”Sementara ini kita menyimpulkan satu tersangka ini,” tandasnya.
Sementara itu Pengacara tersangka Wiranto, Fadhil Mansyuruddin dihubungi via telepon menyampaikan, kliennya tidak bersalah dalam masalah ini. Menurutnya penetapan tersangka pada saat ini bukan suatu permasalahan. Kebenaran nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
”Kita ikuti proses hukum, dimana letaknya kesalahan akan gamblang di persidangan,” ujarnya dengan nada optimis.
Dia mengatakan ini masih sebatas dugaan. Bahan untuk membuktikan kebenaran akan disampaikan di persidangan.
”Kerugian ini selama ini tidak jelas, pemerintah dahulu masalahnya tidak antisipasi soal penganggaran DD/ADD, mbah lurah selama ini tidak paham,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tuduhan penyimpangan tersebut antara lain pembuatan talut di RT 06, hanya dikerjakan setengah. Selain itu penyimpangan di RT 07 pembangunan talut tidak dikerjakan sama sekali.
Ditambah lagi penyimpangan dalam pembuatan jalan Kedung dowo – Mbibis, dilakukan manipulasi angggaran. Selain itu ada Pemotongan dana operasional RT dan penggelembungan sejumlah pengadaan, seperti sound system, televisi dan kursi balai desa. (saf)
(wd)