Serba serbi

Tahukah Kamu, Sopir Bus Harus Istirahat 30 Menit Setiap 4 Jam Perjalanan

Wisata & Kuliner

21 Desember 2019 10:25 WIB

Pengemudi bus saat menjalani tes kesehatan di Terminal Tipe A Tirtonadi Surakarta, Rabu (18/12/2019)

SOLO, solotrust.com – Pengemudi armada bus diminta untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang waktu kerja pengemudi.

Koordinator Lalu Lintas PPNS Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Sularjo menjelaskan dalam Pasal 90 diatur bahwaengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.



“Operator/sopir setiap empat jam perjalanan wajib istirahat 30 menit, bisa istirahat di rest area atau pom bensin karena setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sularjo kepada solotrust.com, Sabtu (21/12/2019).

Di samping itu, PO bus harus menyediakan sopir cadangan karena dalam Pasal 90 juga mengatur waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari.

“Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam, tapi PO bus sekarang sudah banyak yang patuh, hanya kami ingatkan kembali saja,” bebernya.

Setiap perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), bersama-sama kami ingin melayani penumpang, sopir harus benar-benar sehat, bus AKAP (antarkota antarprovinsi) rata-rata sudah ada sopir cadangan. Selain itu, sopir juga harus menaati rambu lalu lintas, tidak bermain handphone, serta batasi kecepatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Solo, Sunaryo mengatakan, pengemudi bus diimbau untuk menjaga pola perilaku, seperti konsumsi makanan, pola istirahat sebab penyakit tidak menular masih mengintai sopir, seperti hipertensi, diabetes melitus (DM) yang dapat mengganggu kinerja sopir, sopir juga dianjurkan untuk rajin relaksasi saat istirahat.

“Termasuk relaksasi saat istirahat. Penyakit sopir banyak ditemui seperti hipertensi dan gula. Ya disebabkan kurang berolahraga dan pola hidup tidak teratur. Kalau yang hipertensi tingkat sedang kami berikan pengobatan. Kalau perlu rujukan, kami berikan fasilitas rujukan. Minimal tiga hari pengobatan nanti bisa melakukan pengecekan kembali,” bebernya.

Sunaryo menuturkan, pada Rabu (18/12/2019) lalu pihaknya juga menggelar tes medis bagi sopir di terminal, menggandeng pihak kepolisian, BNN hingga Jasa Raharja sebagai persiapan menjelang masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ynbg diintensifkan untuk memastikan kelaikan pengemudi agar penumpang aman dan nyaman selamat sampai tujuan.

Kepada para sopir bus, pihaknya mengimbau supaya menyiapkan fisik yang sehat dan prima selama perjalanan, mengonsumsi makanan bersih dan bergizi, serta menghindari narkoba dan minuman keras.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan pengemudi laik dalam mengemudikan kendaraannya. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari tes buta warna, tensi, paru-paru, gula darah, alkohol hingga narkoba sehingga dapat diketahui kondisi kesehatan pengemudi untuk penanganan lebih lanjut. Pasalnya, faktor kesehatan menjadi penyebab utama kelalaian pengemudi. Kalau ada temuan narkoba, kita lanjutkan ke BNN, meski tidak seperti lebaran intensitasnya, tapi tetap maksimal dalam pelayanan,” ucapnya.

Sunaryo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disimpulkan dokter dan tim medis, kemudian dikeluarkan rekomendasi kepada koordinator terminal tipe A Tirtonadi untuk menjadi bahan pertimbangan laik tidaknya pengemudi menjalankan busnya.

(redaksi)