Hard News

PNS Terdampak Banjir Dapat Ajukan Cuti Alasan Penting

Sosial dan Politik

3 Januari 2020 06:05 WIB

Salah satu lokasi banjir yang melanda Jabodetabek, Rabu (1/1). (Foto: Humas BNPB)

 

JAKARTA, solotrust.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pada Kamis (02/01/2020) tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) bisa mengajukan cuti karena alasan penting.



“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN lewat media sosial Twitter.

Sebagaimana diketahui, banjir melanda wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dini hari hingga siang dan sore hari. Akibatnya, bukan hanya fasilitas umum yang tidak beroperasi, namun banyak pula rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan sejumlah kendaraan terendam air.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.

“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo dalam siaran persnya.

Mengenai cuti bagi PNS terdampak banjir, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan. 
 

(redaksi)